SD Islam Al Hasanah

Jumat, 30 April 2010

UASBN DAN IMPLEMENTASINYA


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74 Tahun 2009 Pasal 3 disebutkan bahwa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ) memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
  2. Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

Untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan tentunya diperlukan adanya suatu standarisasi nasional tersendiri bagi mata pelajaran – mata pelajaran yang diujikan. Dengan adanya standarisasi nasional tersebut, akan dapat diukur secara pasti tingkat keberhasilan dari penyelenggaraan pendidikan di masing – masing daerah. Selain daripada itu standarisasi sebagai alat ukur pencapaian kompetensi lulusan ini akan dapat memberikan gambaran yang nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk :

  1. Menentukan besaran prosentase kompetensi minimal yang mampu diraih oleh peserta didik secara nasional.
  2. Membuat pemetaan mutu satuan pendidikan.
  3. Penentuan penyeleksian dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  4. Penentuan kelulusan bagi peserta didik dari satuan pendidikan.
  5. Penentuan pemberian pembinaan dan bantuan kepada satuan pendidikan tertentu dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan.

IMG_0762 Dengan adanya standarisasi nasional yang diwujudkan dalam bentuk UASBN ini diharapkan dapat memotivasi para siswa, guru, kepala sekolah, dan penyelenggara pendidikan untuk memacu proses pembelajaran yang ada hingga mampu mencapai ataupun melebihi dari kriteria minimal yang diharapkan. Pada dasarnya penerapan kebijakan standarisasi nasional dalam bentuk UASBN ini lebih banyak nilai positifnya dibandingkan dengan nilai negatifnya. Diantara sekian banyak nilai positif dari pelaksanaan UASBN ini yang terpenting adalah akan memotivasi dalam pencapaian wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu. Pendidikan dasar yang bermutu itu dapat terwujud jika dari aspek pelaksanaan pembelajaran yang ada itu memenuhi kriteria seperti yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana dalam UU tersebut dijelaskan mengenai standar pendidikan yang terdiri dari:

  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  5. Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Standarisasi dari pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan harus mengacu dan memedomani ini. Jika ini dapat dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pendidikan maka dapat dikatakan pendidikan yang dilaksanakan itu adalah pendidikan yang bermutu. Namun demikian dalam kenyataannya pelaksanaan dari ke 8 standar nasional pendidikan ini tidak dapat dijalankan sepenuhnya di berbagai daerah. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor di antaranya yaitu :

  1. Kebijakan pemerintah daerah yang berbeda, khususnya dalam mengalokasikan angaran pendidikan.
  2. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki.
  3. Belum adanya kerjasama yang baik antara satuan pendidikan dengan dunia usaha yang ada di daerah.
  4. Minimnya anggaran operasional yang ada.
  5. Kurangnya kemampuan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Dari faktor – faktor yang disebutkan itu, kiranya pemerintah harus dapat mengambil suatu kebijakan yang dapat diterima oleh berbagai pihak, agar pelaksanaan UASBN sebagai standarisasi mutu pendidikan nasional ini, dapat meminimalisir kerugian yang dialami terutama oleh peserta didik. Sebagai contoh jika peserta didik tidak mampu mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada mata pelajaran yang diUASBNkan, tidak langsung dinyatakan tidak lulus, tetapi harus dipertimbangkan kelulusannya. Karena siswa yang memperoleh nilai belum mencukupi itu, bukan faktor dari ketidakmampuan siswa itu semata dalam menjawab soal – soal yang ada, tetapi banyak faktor lain yang berperan sehingga siswa tersebut tidak mampu mendapatkan nilai seperti yang telah ditetapkan dalam standar kompetensi lulusan.

Selanjutnya standarisasi ini juga harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya agar dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dalam mencapai dan meningkatkan mutu lulusannya. Sebagai contoh jika suatu sekolah memiliki siswa yang banyak tidak mencapai standar kelulusan, maka sekolah tersebut sebaiknya diberikan penurunan nilai akreditasinya. Dengan demikian nantinya sekolah akan tetap terdorong untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang ada. Suatu sekolah yang mengalami penurunan dalam akrediatasinya, tentunya akan mendapat penilaian tersendiri dari masyarakat. Dalam langkah selanjutnya tentunya masyarakat meninggalkan sekolah yang asal berjalan saja dan akan lebih selektif dalam memilih sekolah bagi putra – putrinya. Mereka tentunya akan memilih sekolah – sekolah yang telah melaksanakan standar pendidikan secara maksimal dalam penyelenggaraan pendidikannya. Dengan pelaksanaan standar pendidikan secara maksimal ini, maka bagi sekolah yang melaksanakannya akan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas ( memenuhi standar kompetensi lulusan ).

Akhir April 2010

Suwito, S.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar